Review Pinjol Legal UKU, Mulai Dari Pencairan Hingga Gagal Bayar, Dan Sampai Menghubungi Kontak Darurat
Yups, betul sekali aplikasi UKU merupakan salah satu pinjol legal yang terdaftar di OJK dengan perusahaan yang terdaftar adalah PT Teknologi Merlin Sejahtera.
Pada artikel kali ini kami akan membahas mulai dari cara menginstal aplikasi, mengajukan pinjaman, cara pembayaran, hingga gagal bayar dan denda yang mengakibatkan dihubunginya kontak darurat yang dicantumkan saat mendaftar aplikasi pinjaman melalui UKU.
Berikut kami tuliskan mengenai review pinjol legal dengan nama aplikasi UKU.
Sepertinya untuk cara menginstal aplikasi UKU ini, hampir semua orang tahu bagaimana caranya, yaitu cukup dengan mengunjungi google play store atau app store, lalu cari UKU yang di bawahnya bertuliskan nama PT Teknologi Merlin Sejahtera, harus dipastikan sesuai dengan yang kami sebutkan ya. Mengapa demikian? Karena kamu harus hati-hati dengan pinjol ilegal yang biasanya membuat aplikasi yang menyerupai pinjol legal, sehingga kamu harus pastikan bahwa yang kamu instal adalah UKU dengan nama PT Teknologi Merlin Sejahtera.
Selanjutnya adalah cara mengajukan pinjaman pada aplikasi UKU. Caranya sangat mudah sekali, kamu tinggal mengikuti petunjuk yang diarahkan dalam aplikasi saat kamu telah selesai menginstalnya pada play store atau app store. Cukup siapkan KTP dan bersiap untuk selfie juga dengan KTP, oh ya, selain itu juga kamu harus siapkan kontak darurat yang bakal dihubungi saat kamu mengalami gagal bayar. Setelah kamu isi semua formulir pengajuan dengan lengkap kamu tinggal menunggu beberapa menit keputusan dari sistem UKU, jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan pada aplikasi.
Untuk pertama kali mengajukan, biasanya sistem akan menentukan berapa limit yang bisa kamu pinjam. Sebagai contoh kamu diberi pinjaman senilai 1 Juta Rupiah dan akan dibayarkan dengan cicilan sebanyak 4x cicilan dan yang berat adalah cicilan ini harus dibayar satu minggu satu kali, jadi sebelum kamu memutuskan memilih UKU kamu harus pikir dulu apakah sanggup setiap minggu mengadakan uang cicilan plus bunga yang harus kamu bayarkan?
Untuk lebih memahami, kami berikan simulasi sebagai berikut:
Pinjaman Rp. 1.000.000,- dan kamu harus mengembalikannya sebesar Rp. 1.200.000,-
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 1 Jatuh Tempo Tanggal 3 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 2 Jatuh Tempo Tanggal 10 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 3 Jatuh Tempo Tanggal 17 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 4 Jatuh Tempo Tanggal 24 Oktober 2022
Jika kamu telah membayar lunas cicilan tersebut maka pihak UKU akan menaikkan limit pinjaman kamu, sebut saja Rp. 1.200.000,- dan begini simulasinya:
Pinjaman Rp. 1.200.000,- dan kamu harus mengembalikannya sebesar Rp. 1.440.000,-
Cicilan Rp. 360.000,-
Periode 1 Jatuh Tempo Tanggal 3 Oktober 2022
Cicilan Rp. 360.000,-
Periode 2 Jatuh Tempo Tanggal 10 Oktober 2022
Cicilan Rp. 360.000,-
Periode 3 Jatuh Tempo Tanggal 17 Oktober 2022
Cicilan Rp. 360.000,-
Periode 4 Jatuh Tempo Tanggal 24 Oktober 2022
Dan berdasarkan pengalaman, setelah membayar lunas 2X cicilan diatas, kamu bisa langsung mengajukan lagi dengan besaran pinjaman 1 Juta Rupiah, sehingga simulasinya seperti berikut:
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 1 Jatuh Tempo Tanggal 17 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 2 Jatuh Tempo Tanggal 24 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 3 Jatuh Tempo Tanggal 31 Oktober 2022
Cicilan Rp. 300.000,-
Periode 4 Jatuh Tempo Tanggal 7 November 2022
Jika kamu perhatikan dengan seksama, maka kamu harus membayar sebesar Rp. 660.000,- pada tanggal 17 dan 24 Oktober 2022. Hal ini akan sangat berat bagi yang penghasilannya tidak memadai. Namun, jika merasa sanggup itu tergantung pilihanmu.
Selanjutnya kita bahas apabila terjadi gagal bayar.
Pihak UKU akan memberitahukan sekitar 2 hari sebelum jatuh tempo mengenai tagihan cicilan dan apabila pada waktunya kamu tidak membayar, maka siap-siap untuk dihubungi berkali-kali dan bahkan sampai melibatkan pihak ketiga. Sebut saja baru telat satu hari, selain denda kurang lebih 5% dari total tagihan kamu juga akan terus dihubungi dan apabila sudah mencapai dua hari terlambat, denda bertambah lagi dan mereka akan menguhubungi kontak darurat yang kamu cantumkan.
Maka dari itu sebelum melakukan pinjaman, berpikirnya harus banyak-banyak dulu, harus bolak-balik, dan jangan sampai menderita sendirian. Jika malu meminjam kepada teman atau kerabat, lebih malu lagi jika hutang kamu ditagih kepada orang yang sama sekali tidak bersangkutan dengan hutang itu sendiri.
Namun, kita juga sama-sama tahu bahwa roda kehidupan itu berputar, tidak selamanya ada di bawah dan begitupun sebaliknya, tidak selamanya ada di atas. Berputar, ya, semua berputar, akan ada masa sulit yang pasti akan berlalu dan berganti dengan masa jaya yang sama akan berlalu juga.
Oke teman, sampai disini pembahasannya ya, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel lain di blog ini yang mungkin juga kamu butuh untuk membacanya. Terima Kasih untuk kamu yang selalu setia membaca artikel-artikel pada blog ini. Salam Sahabat..
Comments
Post a Comment