Mengenal Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memiliki motto “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” artinya saat kita hendak menggunakan jasa pegadaian, kita memiliki suatu masalah yang ingin diselesaikan tanpa menginginkan masalah lain timbul karena solusi yang diambil.
Dan memang benar seringan itu, saat menggadai emas di pegadaian, kamu akan mendapatkan dana sesuai harga emas yang kamu gadaikan dan untuk mendapatkannya kembali kamu bisa mencicilnya berapapun dana yang kamu miliki. Jika tidak mampu mencicil kamu bisa membayar biaya sewanya selama 4 bulan 1 kali, itupun terhitung sangat murah.
Tapi, terkadang ada orang yang mengabaikannya begitu saja, sehingga barang yang digadai pun dilelang. Namun, pihak pegadaian tidak begitu saja melelang barang yang digadaikan, mereka akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui panggilan telpon pada nomor yang terdaftar. Dan bahkan pihak pegadaian akan memberikan waktu kembali agar kamu bisa menebusnya.
Pegadaian merupakan satu-satunya jasa gadai di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk melakukan transaksi gadai dan tercantum dalam undang-undang hukum perdata pasal 1150. Adapun isi dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut “gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.” (sumber:https://id.m.wikipedia.org/wiki/pegadaian_(perusahaan))
Ada beberapa layanan pembiyaan yang ditawarkan oleh pegadaian yaitu diantaranya:
1. KCA
KCA ini merupakan singkatan dari Kredit Cepat Aman. Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu selama 4 bulan dengan bunga dihitung per 15 hari. Kredit ini bisa dinikmati oleh semua golongan nasabah dan bisa digunakan untuk apa saja sesuai dengan kebutuhan.
Cukup ajukan dengan menggunakan barang yang akan digadaikan baik itu emas ataupun barang elektronik yang sesuai dengan s&k yang berlaku di masing-masing pegadaian. Jangan lupa untuk membawa KTP asli ya.
2. Kreasi
Sedangkan untuk kreasi merupakan singkatan dari kredit angsuran fidusia. Kredit ini bisa digunakan oleh kaum UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan tujuan untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalani.
Sewa modal pun hanya 1% per bulan dan diberikan flat yakni tidak ada kenaikan atau pun penurunan di setiap bulannya.
3. Krasida
Dan produk pembiayaan yang ketiga adalah krasida. Krasida adalah kredit angsuran sistem gadai. Kredit ini diberikan kepada UMKM dengan sistem gadai emas.
Pegadaian juga menerima investasi emas dan tabungan emas. Selain itu, saat ini di beberapa pegadaian menerima jasa pembayaran seperti pembayaran untuk tagihan listrik, internet, dan lain-lain.
Sekedar informasi, jam buka layanan pegadaian adalah senin – jumat pukul 08.00 s.d 15.00 dan sabtu pukul 08.00 s.d 12.00. Namun, jam buka layanan ini tidak bisa menjadi patokan tergantung pada kebijakan pegadaian di masing-masing daerah.
Demikian yang bisa kami jelaskan mengenai pegadaian, semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Comments
Post a Comment