Kamu Terjerat Pinjaman Online atau PINJOL? Mau kabur? Bisa Aja Sih
Sering kali manusia melakukan berbagai kesalahan yang justru disadarinya setelah kesalahan itu membuatnya ketakutan sendiri atau bahkan sampai mengalami depresi. Dan aku adalah salah satu manusia yang juga pernah melakukan kesalahan yang membuat aku ketakutan sendiri dan tidak tau harus bagaimana menyelesaikannya, sampai aku bercerita dan menemukan solusinya.
Kembali ke topik utama yang ingin kita bahas, yaitu kabur dari pinjaman online atau biasa kita sebut pinjol. Terutama jika itu pinjaman online ilegal yang bunganya selangit dan melebihi dari pinjaman itu sendiri, kita pasti mencari berbagai macam cara untuk kabur dari pinjaman tersebut.
Jika kamu adalah salah satu orang yang ingin kabur dari pinjaman online, maka silahkan kabur saja, mengganti nomor telpon, dan pergi dari rumah yang alamatnya kamu cantumkan saat mendaftar di aplikasi pinjol. Namun, apakah kamu yakin ingin kabur dari rumah kamu sendiri? Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Solusi yang ingin aku sampaikan adalah kamu tidak perlu kabur ataupun mengganti nomor telpon. Jika uang itu ada, maka lunasilah hutang itu, tapi bagaimana jika tidak ada? Ini dia beberapa alternatif solusinya, yuk simak secara seksama...
1. Jika yang kamu pinjami adalah pinjol yang terdaftar pada OJK, maka kamu wajib membayar lunas hutang itu, karena pengaruhnya terhadap BI Checking, kamu sudah pasti diblacklist dan tidak akan pernah lagi mendapat pinjaman, terutama jika kamu mengajukan pinjaman ke Bank. Tapi jika kamu tidak memiliki uang untuk membayarnya, maka kamu tidak perlu membayarnya, ingat ya jangan sampai kamu terlibat di pinjol lain untuk melunasi hutang kamu. Karena itu bukan solusi, melainkan hanya menambah beban saja.
Pinjol yang legal tidak akan menambah denda melebihi pinjaman yang kamu terima, misalkan kamu pinjam 1 Juta Rupiah, maka denda keterlambatan kamu tidak akan lebih dari 1 Juta Rupiah, meskipun kamu membiarkannya sampai hitungan tahun. Dan kamu tidak akan dipidana hanya karena tidak membayar hutang, kenapa? Karena hutang piutang merupakan kasus perdata bukan pidana. Namun, meskipun demikian, alangkah lebih baiknya kamu bekerja keras untuk membayar hutang yang kamu pinjam atau kamu bisa meminta bantuan kepada keluarga, kerabat, dan sahabat dekatmu.
2. Jika yang kamu pinjami adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada OJK, maka kamu harus waspada, karena pinjol ini kejam, bisa menyebarluaskan data kamu di medsos dan ke kontak kontak di ponsel kamu. Kamu harus hadapi debt collector (DC) pinjol ini, dengan cara yang lebih pintar lagi. Yang pertama harus kamu ketahui adalah bahwa pinjol ilegal itu tidak terdaftar di OJK dan mereka merupakan incaran pihak berwajib, jadi kamu bisa melaporkan kasusmu ke pihak berwajib.
Sekali lagi jika uang itu ada maka kamu harus membayarnya dan jangan sampai kamu telat membayar, karena bunga dari pinjol ilegal bisa mencapai yang tidak pernah kamu duga. Lalu jangan lupa untuk screenshoot bukti bayar kamu, agar kamu memiliki bukti kuat bahwa kamu telah membayar lunas pinjaman kamu itu. Tetapi jika uang itu tidak ada maka aku ingatkan lagi jangan pernah meminjam lagi ke pinjol lain untuk melunasinya, minta tolonglah kepada pihak yang bisa menolong kamu.
Dan yang harus kamu ingat kembali adalah bahwa pinjol ilegal itu tidak akan pernah datang menemui kamu baik itu ke rumah maupun di tempat umum, karena mereka merupakan buronan polisi, sehingga mereka juga pasti ketakutan jika saja ketahuan identitasnya.
Baiklah, cukup sekian yang bisa aku bahas kali ini, semoga bisa setidaknya sedikit masalah yang sedang kamu hadapi. Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Salam sehat bestie.

Comments
Post a Comment