Hindari Tawaran Pinjol Ilegal yang Cuma Manis di Awal

Tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan adanya pinjol ilegal yang saat ini masih berkeliaran dan begitu membuat kecemasan bagi peminjamnya. Bagi kamu yang belum terjerat jangan pernah mencobanya karena bisa membuat hidup kamu susah sendiri.

Untuk dapat menghindari pinjol ilegal, kita harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri dari pinjol ilegal itu seperti apa. Ini dia ciri-ciri yang sangat mudah untuk kamu kenali.


1. Tidak terdaftar pada OJK

Ciri yang pertama yang pasti sudah banyak orang mengetahuinya adalah bahwa pinjol ilegal tidak akan terdaftar pada OJK. Kamu bisa akses sendiri pada situs resmi OJK. Jadi, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, alangkah lebih baiknya kamu cek dulu pada situs resmi OJK, agar kamu juga yakin bahwa pinjol tersebut memanglah legal.


2. Penawaran melalui Link atau Tautan

Pinjol ilegal sudah pasti takut ketauan jika membuat penawaran melalui media seperti iklan di medsos atau televisi, maka mereka melakukan penawarannya melalui link atau tautan yang mereka kirim melalui pesan text ataupun pesan whatsapp.

Pinjol ilegal akan memberikan tawaran yang cuma manis di awal, seperti mudahnya meminjam dan besarnya nominal pinjaman yang dapat diterima. Namun, setelah itu mereka akan menguras habis dompetmu untuk mendapatkan keuntungan yang tidak terbatas dari pinjamanmu.

Jika kamu tidak membayar, mereka akan menyebarluaskan data pribadimu, membuat kamu terancam dan membuat kamu malu. Segala cara yang kejam yang tidak berperasaan akan mereka lakukan demi mendapatkan uangnya kembali beserta dengan keuntungannya.

Bagaimana jika kamu sudah terlanjur terjerat? 

Jika kamu sudah terlanjur terjerat, maka yang harus kamu lakukan adalah membayarnya jika mampu, tetapi jika kamu sudah membayar mereka tetap melakukan penagihan dan mengancam, itu sudah termasuk ke dalam penipuan, laporkan saja kepada polisi.

Membayar saja membuat kamu ketakutan, apalagi jika tidak membayar! Maka, apabila kamu sudah terlanjur terjerat baik sudah membayar maupun gagal bayar, kamu wajib laporkan kepada polisi agar mereka menangkap para pelaku pinjol ilegal.

Pelaku pinjol ilegal merupakan incaran polisi sejak awal. Kamu tidak perlu takut dan justru kamu seharusnya meminta perlindungan pada kepolisian.

Seperti itu yang bisa kami sampaikan saat ini, semoga bermanfaat ya. 

Salam


Demi Rupiah


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Pegadaian

Pinjaman BRI/Pinjaman KUR BRI Tahun 2022 – Syarat Dokumen

Peran Ekonomi Digital Terhadap Dunia Pendidikan